Bukti Sebagai Tenaga Ahli
- panitia BLH
- Newbie
- Posts: 31
- Joined: 18 Jun 2013, 10:06
Bukti Sebagai Tenaga Ahli
Selamat siang teman-teman pengadaan, saya mau tanya lagi, sebagai tenaga ahli dalam bidang tertentu semestinya ada bukti tertulis yang menyatakan keahliannya, kalau untuk tenaga konsultan non konstruksi bukti keahliannya apa, terus apa nama lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat keahlian non konstruksi, apakah ijasah saja sudah cukup sebagai bukti keahlian seseorang, tks atas pencerahannya.
- panitia BLH
- Newbie
- Posts: 31
- Joined: 18 Jun 2013, 10:06
Re: Bukti Sebagai Tenaga Ahli
Jadi semua tenaga ahli harus dapat sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ya pak, kalau sertifikatnya dari LPJK apa sudah cukup ?
Re: Bukti Sebagai Tenaga Ahli
panitia BLH wrote:Jadi semua tenaga ahli harus dapat sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ya pak, kalau sertifikatnya dari LPJK apa sudah cukup ?
Tergantung jenis keahlian yuang diminta. Kalau dalam bidang konstruksi, maka Sertifikat Keahlian (SKA) dari LPJK sudah mencukupi
- panitia BLH
- Newbie
- Posts: 31
- Joined: 18 Jun 2013, 10:06
Re: Bukti Sebagai Tenaga Ahli
Wh wah wah Berarti banyak sekali ya hal-hal yang harus dipelajari terkait dengan pengadaan barang jasa
Re: Bukti Sebagai Tenaga Ahli
panitia BLH wrote:Selamat siang teman-teman pengadaan, saya mau tanya lagi, sebagai tenaga ahli dalam bidang tertentu semestinya ada bukti tertulis yang menyatakan keahliannya, kalau untuk tenaga konsultan non konstruksi bukti keahliannya apa, terus apa nama lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat keahlian non konstruksi, apakah ijasah saja sudah cukup sebagai bukti keahlian seseorang, tks atas pencerahannya.
Biasanya untuk tenaga ahli non konstruksi apabila belum ada asosiasi yang mengatur maka ijazah saja cukup.
- Kasiman berutu
- Procurement Junior Lv. 3
- Posts: 583
- Joined: 10 Feb 2013, 16:54
- Location: SUMATERA UTARA, HP. 081263619719
Re: Bukti Sebagai Tenaga Ahli
panitia BLH wrote:Selamat siang teman-teman pengadaan, saya mau tanya lagi, sebagai tenaga ahli dalam bidang tertentu semestinya ada bukti tertulis yang menyatakan keahliannya, kalau untuk tenaga konsultan non konstruksi bukti keahliannya apa, terus apa nama lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat keahlian non konstruksi, apakah ijasah saja sudah cukup sebagai bukti keahlian seseorang, tks atas pencerahannya.
tergantung keahlaian yang dibutuhkan, klo akuntan publik dan appresial dari sertifikatnya dari departemen keuangan.
Kasiman Berutu, SE Ak, M.Si, CFrA, ahli pengadaan dan Fraud Audit, HP. 081263619719, email : bkasiman@gmail.com
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 2 guests