UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
UU ini menjelaskan pengertian materai dan apa yang harus dilakukan apabila sebuah dokumen tidak bermaterai
- Attachments
-
- UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.pdf
- UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- (78.68 KiB) Downloaded 552 times
- priyantoro
- Procurement Junior Lv. 1
- Posts: 294
- Joined: 26 May 2011, 22:11
Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
UU tentang Bea Materai yang terbaru ada nggak pak khalid...?
UU Nomor 13 tahun 1985 ini masih menggunakan meterai yang 1000 (seribu) dan 500 (lima ratus). Kalau yang pakai nilai meterai saat ini ada UU-nya yang baru kiranya bisa share upload-nya....
Salam Pengadaan...
UU Nomor 13 tahun 1985 ini masih menggunakan meterai yang 1000 (seribu) dan 500 (lima ratus). Kalau yang pakai nilai meterai saat ini ada UU-nya yang baru kiranya bisa share upload-nya....

Salam Pengadaan...

Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
priyantoro wrote:UU tentang Bea Materai yang terbaru ada nggak pak khalid...?
UU Nomor 13 tahun 1985 ini masih menggunakan meterai yang 1000 (seribu) dan 500 (lima ratus). Kalau yang pakai nilai meterai saat ini ada UU-nya yang baru kiranya bisa share upload-nya....![]()
Salam Pengadaan...
UU-nya tidak berubah, tetapi untuk nominalnya sudah ada PP-nya
- priyantoro
- Procurement Junior Lv. 1
- Posts: 294
- Joined: 26 May 2011, 22:11
Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
khalid wrote:UU-nya tidak berubah, tetapi untuk nominalnya sudah ada PP-nya
PP-nya nomor dan tahun berapa pak?
Salam Pengadaan...

Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
priyantoro wrote:khalid wrote:UU-nya tidak berubah, tetapi untuk nominalnya sudah ada PP-nya
PP-nya nomor dan tahun berapa pak?
Salam Pengadaan...
PP 24/2000
Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
khalid wrote:priyantoro wrote:khalid wrote:UU-nya tidak berubah, tetapi untuk nominalnya sudah ada PP-nya
PP-nya nomor dan tahun berapa pak?
Salam Pengadaan...
PP 24/2000
Rasanya kok aneh Pak?

UU direvisi dengan PP, apa bisa?

UPDATE : ternyata UU-nya bilang bisa, jadi tentu bisa. Heheheee.. ini kalo komen tapi belum baca, maaf

- priyantoro
- Procurement Junior Lv. 1
- Posts: 294
- Joined: 26 May 2011, 22:11
Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
khalid wrote:PP 24/2000
Mohon bantuannya pak khalid, menurut bag. keuangan kami PP 24/2000 itu acuan yang lama.
Ada perubahan terkait pasal 2 PP 24/2000 tsb yang semula berbunyi :
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Saat ini penerapan tsb katanya sudah berubah/diganti menjadi :
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 300.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai dengan dibawah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Apakah benar demikian ...? Dimana ketentuan yang baru bisa saya dapatkan?
Salam Pengadaan...

Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
priyantoro wrote:khalid wrote:PP 24/2000
Mohon bantuannya pak khalid, menurut bag. keuangan kami PP 24/2000 itu acuan yang lama.
Ada perubahan terkait pasal 2 PP 24/2000 tsb yang semula berbunyi :
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Saat ini penerapan tsb katanya sudah berubah/diganti menjadi :
a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 300.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai dengan dibawah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Apakah benar demikian ...? Dimana ketentuan yang baru bisa saya dapatkan?
Salam Pengadaan...
Sudah ditanyakan ke bagian keuangan bapak?
- priyantoro
- Procurement Junior Lv. 1
- Posts: 294
- Joined: 26 May 2011, 22:11
Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
khalid wrote:Sudah ditanyakan ke bagian keuangan bapak?
Sudah pak, bahkan saya minta landasannya pakai apa juga tidak bisa menunjukkan, pokoknya aturannya ya seperti itu harus diikuti....

Saya hanya minta konfirmasi dari pak khalid apakah PP 24/2000 itu sudah ada perubahan aturan terbaru (menyangkut pasal 2) atau tidak ada (berarti PP 24/2000 standard acuan yang dipakai saat ini)?
Dengan demikian saya bisa mengatakan pada bag.keuangan kami bahwa PP 24 itu yang terakhir dan seharusnya dipakai sebagai dasar.
Salam Pengadaan...

Re: UU Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Materai
priyantoro wrote:khalid wrote:Sudah ditanyakan ke bagian keuangan bapak?
Sudah pak, bahkan saya minta landasannya pakai apa juga tidak bisa menunjukkan, pokoknya aturannya ya seperti itu harus diikuti....![]()
Saya hanya minta konfirmasi dari pak khalid apakah PP 24/2000 itu sudah ada perubahan aturan terbaru (menyangkut pasal 2) atau tidak ada (berarti PP 24/2000 standard acuan yang dipakai saat ini)?
Dengan demikian saya bisa mengatakan pada bag.keuangan kami bahwa PP 24 itu yang terakhir dan seharusnya dipakai sebagai dasar.
Salam Pengadaan...

Saya coba cari2 di google masih belum dapat yang terbaru. Mungkin rekan pembaca lain bisa beri masukan
Return to “Undang-Undang atau Perpu”
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 1 guest