Ada suatu paket jasa kontruksi menggunakan dana APBD yang telah memasuki proses lelang dan sudah sampai tahapan SPPBJ..tapi dikarenakan terjadinya defisit anggaran pemda sehingga anggaran yang ada jumlahnya kurang dari pagu angaran sebelumnya. Jadi :
1. Apakah kegiatan tersebut dapat dilanjutkan ke proses tanda tangan kontrak dengan menggunakan DIPA/DPA lama? atau menunggu revisi DIPA/DPA?
2. Apakah kontrak yg akan di ttd nilainya langsung mengikuti anggaran baru (misal: nilai kontrak yg seharunya 1 M langsung dirubah jadi 500jt mengikuti anggaran yg ada)? Atau dibuatkan kontrak dengan nilai 1 M dulu kemudian di addendum menjadi 500jt?
mohon masukannya..trims..


