Saya mohon pencerahan berkaitan dengan dasar hukum diatas, ada beberapa pertanyaan, yaitu :
1. Apa pengertian dari Direksi Lapangan?
2. siapa yang berhak menjadi Direksi Lapangan (PNS/Non PNS)?
3. apa saja tugas pokok fungsi sebagai Direksi Lapangan?
4. Dan disini terdapat istilah Direksi Teknis, apakah direksi teknis dapat dipilih lebih dari 1 orang? Serta tupoksinya apa?
Terima kasih mohon pencerahannya
