tono wrote:khalid wrote:Buana wrote:Yth Bapk/ibu
Jika PA/KPA sudah mengumumkan RUP pada awal tahun anggaran..
Namun karena ada instruksi penghematan anggaran (Inpres no 7 tahun 2011), ada item lelang pada RUP sebelumnya juga rencananya akan dihemat/tidak jadi dilelang..
apa langkah yang mesti diambil PA/KPA?, apakah PA/KPA boleh membuat pengumuman koreksi atas pengumuman RUP sebelumnya?
T'Kasih
Tidak usah.
Namanya saja rencana, kalau tidak direalisasikan ya tidak apa-apa
Nah kalau kasusnya seperti ini gimana pak, misalnya awal tahun kami mengumumkan RUP. Nah di bulan juni ini ada revisi DIPA sehingga salah satunya menambah jumlah belanja modal baik secara kuantitas maupun harga ataupun penambahan item baru dan harus dilelangkan. Apakah perlu mengumumkan ulang RUP yang telah direvisi?
Terima kasih sebelumnya
Jawaban saya tetap, yaitu tidak usah direvisi
Namanya rencana, ya bisa saja berubah. Yang dijadikan patokan untuk ikut lelang khan pengumuman pengadaannya, bukan pengumuman RUP.