Assalamualaikum, Wr. Wb.
Mohon informasi mengenai e-purchasing dan e-catalog, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Perka LKPP no 14 tahun 2015 tentang e - purchasing disebutkan bahwa usulan pencantuman nama barang kedalam e-catalog dapat diajukan oleh K/L/D/I, yang usulan kebutuhan yang disampaikan ke LKPP dengan mencantumkan volume dan spesifikasi. (pasal 4 dan pasal 5).
pada pasal 5 ayat 2 dikatakan :
"Berdasarkan usulan kebutuhan Barang/Jasa K/L/D/I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP mengkaji kelayakan Barang/Jasa
untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik; "
Pertanyaan saya adalah :
1. Pada bagian mana usulan kebutuhan barang/jasa K/L/D/I dicantumkan dalam e-catalog (katalog elektronik) ? karna yang ada dalam e-katalog adalah barang /jasa yang ditawarkan oleh penyedia.
2. Kelayakan apa yang dikaji oleh LKPP atas usulan kebutuhan barang/jasa pemerintah ? (komponen dan parameter apa yang diukur? karna layak atau tidak layak tentunya harus terukur pasti).
Pada ayat 3 pasal 5, disebutkan :
Dalam hal Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) layak untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik maka LKPP menetapkan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP atau Pemerintah Daerah.
Pertanyaan saya :
1. Pasal ini mengatur tentang "Penyampaian Usulan Kebutuhan Barang/Jasa Oleh Kementerian/Lembaga/Institusi", dimana peran/fungsi K/L/I pada pasal ini ? apakah penetapan proses pemilihan penyedia barang/jasa di K/L/I hanya dapat dilakukan LKPP dan Pemerintah Daerah saja ??
2. Apakah usulan kebutuhan barang/jasa K/L/I harus melalui pengkajian layak atau tidak ditayangkan di katalog elektronik ?
3. Bagaimana proses pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan sementara pada pasal ini baru mengatur tata cara K/L/I mengusulkan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan ? dan mengatur layak atau tidaknya usulan K/L/I tersebut ?
Pada ayat 4 pasal 5 juga kurang dapat saya mengerti,
"Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Pemerintah Daerah, LKPP menyampaikan surat penetapan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah"
Pertanyaan saya :
K/L/I mengusulkan pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan, mengapa proses pemilihan Penyedia dilakukan oleh Pemda ? dan mengapa LKPP menyampaikan surat penetapan proses pemilihan penyedia Barang/Jasa kepada kepala Daerah ???
Masih banyak lagi pasal-pasal....... yang membuat kami yang tiada berdaya ini mati karna aturan yang sulit dapat kami pahami ini. Tiada kami punya cukup uang untuk membeli kebenaran, tiada kami punya cukup kekuatan untuk melawan pemilik jabatan. Hanya Allah lah yang menjadi Pelindung kami, lebih dari cukup bagi kami..
Ya .. Allah Ya Tuhan kami Yang Maha memberi Pengetahuan dan Yang Empunya Rahasia Pengetahuan ini,...
berilah kami sedikit pengetahuan dari-Mu untuk memahami peraturan Kepala LKPP ini, ..
Sungguh... kasihanilah kami ya Allah yang bekerja demi Bangsa dan Negara tercinta ini, demi anak-anak dan istri kami, demi mensyukuri nikmat kehidupan yang engkau berikan pada kami.. tatkala kami tidak mampu memahami aturan Perka LKPP ini, maka ..
kami akan dihadapkan pada kerinduan kami pada anak dan istri kami...dari balik jeruji besi..
kami akan dihadapkan pada kekuatiran dan ketakutan kami ... apakah anak dan istri kami bisa mencari sesuap nasi...
kami akan dihadapkan pada tudingan linkungan sekitar kami..bahwa kamilah pelaku KORUPSI...
dimanakah kalian wahai orang - orang cerdas yang dirahmati Allah.. sujudmu setiap hari .. tidakkah kau dengar suara teriak kami dari lantai jeruji ini ???
PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)
Diskusi mengenai permasalahan pengadaan barang/jasa yang terjadi pada Kementerian/Lembaga/Institusi yang merupakan institusi pusat maupun vertikal
Re: PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan)
Postby aria34 06 Sep 2015, 17:05
Sabar pak, semoga hal ini segera dapat diatasi oleh pemerintahan sekarang sehingga proses ini akan transparan dan terukur sehingga jelas peruntukan yang dapat proyeknya.....
daduweb : jasa pembuatan toko online dan website juga jasa web design.
Return to “Kementerian/Lembaga/Institusi”
Jump to
- General
- Buku Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Jadwal Pelatihan
- Pengumuman
- Usulan Perbaikan Peraturan PBJ
- Kumpulan Aturan Pengadaan
- Undang-Undang atau Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan/Instruksi Presiden
- Peraturan/Surat Edaran Menteri
- Peraturan Lainnya
- Diskusi
- Kasus
- Kementerian/Lembaga/Institusi
- Pemerintah Daerah
- Aceh
- Kab. Aceh Barat
- Kab. Aceh Barat Daya
- Kab. Aceh Besar
- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Aceh Selatan
- Kab. Aceh Singkil
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Kab. Luwu Timur
- Kab. Luwu
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai
- Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Banggai Laut
- Kab. Buol
- Kab. Donggala
- Kab. Morowali
- Kab. Morowali Utara
- Kab. Parigi Moutung
- Kab. Poso
- Kab. Sigi
- Kab. Tojo Una-Una
- Kab. Toli-Toli
- Kota Palu
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
- Lain-Lain
- Bebas
- Informasi Produk
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Barang
- Contoh Dokumen Pengadaan Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Contoh Dokumen Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Contoh Dokumen Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Contoh Dokumen Jasa Lainnya
- Swakelola
- E-Procurement
- Umum
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 1 guest
Recent Topics
- http://getmagnetiques.com/overnight-lean-keto/ Ressesy 17 Feb 2019, 16:48
- https://supplementforhelp.com/regal-keto/ aliceshort 17 Feb 2019, 15:18
- http://www.trymaxface.com/Keto-Diet/Keto-Infinite-Accel-Forskolin/ Assebantr 17 Feb 2019, 14:12
- http://www.kingofsupplement.com/biogenic-ketones/ milakenues 17 Feb 2019, 12:09
- Solid Wood Dining Table Set futures 14 Feb 2019, 19:09
Forums
- General
- Buku Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Jadwal Pelatihan
- Pengumuman
- Usulan Perbaikan Peraturan PBJ
- Kumpulan Aturan Pengadaan
- Undang-Undang atau Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan/Instruksi Presiden
- Peraturan/Surat Edaran Menteri
- Peraturan Lainnya
- Diskusi
- Kasus
- Kementerian/Lembaga/Institusi
- Pemerintah Daerah
- Aceh
- Kab. Aceh Barat
- Kab. Aceh Barat Daya
- Kab. Aceh Besar
- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Aceh Selatan
- Kab. Aceh Singkil
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Kab. Luwu Timur
- Kab. Luwu
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai
- Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Banggai Laut
- Kab. Buol
- Kab. Donggala
- Kab. Morowali
- Kab. Morowali Utara
- Kab. Parigi Moutung
- Kab. Poso
- Kab. Sigi
- Kab. Tojo Una-Una
- Kab. Toli-Toli
- Kota Palu
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
- Lain-Lain
- Bebas
- Informasi Produk
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Barang
- Contoh Dokumen Pengadaan Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Contoh Dokumen Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Contoh Dokumen Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Contoh Dokumen Jasa Lainnya
- Swakelola
- E-Procurement
- Umum