guskun wrote:dixie wrote:Adi Purba wrote:Tiga hal tersebut adalah senjata andalan atau pamungkas buat para Panitia dan Rekanannya. Tetapi yang paling sering diandalkan adalah Personil dan Peralatan, dimana dua hal tersebut disyaratkan dengan personil yang harus mempunyai SKA Ahli Madya inilah, SKA Ahli Muda itulah, SKT ini itulah, peralatan-peralatan yang aneh bin ajaib; sementara pekerjaan yang ditenderkan untuk kualifikasi kecil. Bila dua hal tersebut ada yang memenuhi maka jurus terakhirnya adalah Metoda Pelaksanaan, yang dikatakan tidak menguasai pekerjaan atau tidak sesuailah. Untuk Personil dan Peralatan secara harfiah di dalam suatu proses pelelangan hanyalah kamuflase atau sekedar formalitas belaka. Walaupun disyaratkan harus membuat Pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi pekerjaan tetapi kenyataannya Personil yang dilampirkan tidak ada yang berada di lokasi pekerjaan. Nah.... kira-kira bilamana Metoda Pelaksanaan, Personil dan Peralatan ditiadakan di dalam persyaratan; apakah persaingan akan lebih sehat dan kesempatan menang peserta lelang terbuka lebar????......
Memang pemberlakuan asas nyata dalam setiap pelelangan agar supaya rekanan lebih proffesional mengerjakan proyek.
Penentuan alokasi personil dilihat dari kompleksitas proyek.
Demikian juga peralatan minimal yg dibutuhkan. Untuk proyek2 sederhana maka metode pelaksanaannya sesuai kontes pekerjaan.
Realitanya banyak perusahaan yg tenaga Tekniknya hanya "diatas kertas" karena hanya pinjam nama untuk keperluan tender saja.
Sekarang ini tergantung pokja/panitia tidak memberlakukan standar ganda.
Selama semua peserta mengikuti syarat dokumen pengadaan, tidak main mata, maka peleangan fair bisa berjalan.
Namun di Indonesia ini saya pesimis, hanya sedikit saja pelelangan yg benar-benar murni kompetisi, sebagian besar sudah disetting siapa yg akan menang.
membenahi pelelangan harus paralel dengan membenahi pelaksanaan Kontrak.
it takes two to tanggo, perlu kesadaran Penyedia mengirim personil sesuai yang ditawarkan dan perlu KEBERANIAN PPK menolak atau mengusir personil yang tidak sesuai.
jika tidak ada PPK yang berani, maka selamanya Pokjanya juga meng evaluasi secara pura2
Semua pendapat tersebut ada benarnya ditinjau dari sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Secara garis besar saya setuju untuk menghilangkan syarat-syarat yang tidak masuk akal dan mengada-ada, namun demikian tidaklah semerta-merta menghilangkan syarat-syarat yang sifatnya referensi sebagai pertimbangan panitia/pokja dalam mengevaluasi peserta lelang. Karena bagaimanapun untuk memenangkan sebuah lelang/tender, sesederhana apapun pekerjaan yang dilelangkan tersebut, tetap memerlukan acuan untuk penilaian selain harga terendah yang wajar.
Dalam logika sederhana saya, semua itu bermuara dari konsep (mungkin lebih tepat saya katakan niat dari pihak pemilik pekerjaan) untuk apa lelang pekerjaan tersebut ada, apakah untuk mendapatkan penyedia yang kompeten dengan harapan hasil pekerjaan sesuai target atau cari untung dengan kata lain indikasi korupsi dan kawan-kawannya.
Untuk itu pemilik pekerjaan (PPK, PA dan Panitia/Pokja) sejak dari awal menyusun rencana yang tepat dan seefisien mungkin dengan acuan yang sudah ditetapkan dan disepakati dalam dunia PBJ. PA/KPA, PPK menyusun semua acuan-acuan tersebut yang kemudian dikaji ulang oleh panitia/pokja, selanjutnya oleh para peserta dilakukan koreksi dan usulan perbaikan pada saat proses penjelasan pekerjaan (karena PA/KPA, PPK dan Pokja adalah manusia yang bisa salah dalam memahami aturan sekaligus kontrol yang positif dari pihak penyedia jasa) sehingga di dapatkan hasil yang terbaik atas kontribusi semua pihak yang terlibat.
Sebagai bahan pemikiran bersama, metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, peralatan dan tenaga ahli idealnya merupakan hal penting dalam penentuan RAB (walaupun saya tidak tahu apakah ini betul-betul diterapkan), yang sedemikian rupa saling berkaitan dan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Dalam tataran praktek dunia PBJ hal tersebut sudah dipermudah dengan standar-standar Analisa Biaya yang dibuat berbagai institusi sehingga para pihak yang terlibat dalam lelang tersebut sudah sepakat menggunakannya.
Kepada para PA/KPA,PPK dan Pokja gunakanlah wewenang yang ada pada anda untuk melaksanakan tugas anda sesuai aturan dan amanah serta perluas selalu wawasan dalam bidang PBJ dengan diiringi niat yang bersih demi kemajuan bangsa dan pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk para penyedia jasa, berkontribusilah dalam usaha perbaikan dunia PBJ dan gunakanlah hak-hak dan kewajiban anda dengan saluran yang telah disediakan dan bukan hanya melihat dari sudut pandang kepentingan masing-masing. Gunakanlah kesempatan anda dalam proses lelang semisal aanwijing untuk mengoreksi ketidak sepahaman yang terjadi.
Mengikuti aturan yang didasari niat yang benar adalah kuncinya.
Mohon maaf pada pakar, bukan bermaksud menggurui, hanya usaha untuk berkontribusi dalam dunia PBJ untuk kemakmuran dan kesejahteraan negara kita Indonesia.
Terima kasih, wasalam.