berdasarkan perpres 54 mengenai,
1.Izin domisili;Sesuai dengan UU dan peraturan terkait ,jelas dinyatakan ttg fungsi suatu bangunan maupun rumah.namun dalam prakteknya jika suatu perusahaan sudah mempunyai izin domisili maka panitia tidak lagi melihat terhadap kondisi sebenarnya dari perusahaan tersebut.Beberapa kali kita temui pemenang suatu lelang dengan SIUP non kecil berkantor di rumah tinggal biasa yang sama sekali tidak ada aktifitas usahanya.
mohon penjelasan lengkap, apakah boleh perusahaan(PT) berkantor dirumah? apa landasan uu/peraturan yang mengatur hal ini...
thanks
perpres 54 dan peraturan perundangan lainnya
Re: perpres 54 dan peraturan perundangan lainnya
ira wrote:berdasarkan perpres 54 mengenai,
1.Izin domisili;Sesuai dengan UU dan peraturan terkait ,jelas dinyatakan ttg fungsi suatu bangunan maupun rumah.namun dalam prakteknya jika suatu perusahaan sudah mempunyai izin domisili maka panitia tidak lagi melihat terhadap kondisi sebenarnya dari perusahaan tersebut.Beberapa kali kita temui pemenang suatu lelang dengan SIUP non kecil berkantor di rumah tinggal biasa yang sama sekali tidak ada aktifitas usahanya.
mohon penjelasan lengkap, apakah boleh perusahaan(PT) berkantor dirumah? apa landasan uu/peraturan yang mengatur hal ini...
thanks
Panitia berpedoman kepada ijin resmi yang dikeluarkan oleh institusi terkait. Sehubungan dengan pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat usaha, setahu saya berpedoman kepada Perda masing-masing daerah karena berkaitan dengan tata ruang (CMIIW)
Return to “Usulan Perbaikan Peraturan PBJ”
Who is online
Users browsing this forum: ProtarotIllub and 1 guest