Mohon pencerahannya...
Pada DPA tertulis belanja tenaga ahli 28 orang x 3 bulan.
Apakah diperbolehkan mengadakan tenaga ahli yang sama secara berulang selama 2 triwulan?
Misal, Tenaga Ahli A mendapat pekerjaan selama bulan Maret s.d. Mei dan mendapat pekerjaan kembali untuk kegiatan yang sama pada bulan Juli s.d September.
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
pengadaaan jasa konsultansi berulang
Diskusi tentang Jasa Konsultansi berdasarkan Perpres 16/2018
Jump to
- General
- Jadwal Pelatihan
- Pengumuman
- Usulan Perbaikan Peraturan PBJ
- Kumpulan Aturan Pengadaan
- Undang-Undang atau Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan/Instruksi Presiden
- Peraturan/Surat Edaran Menteri
- Peraturan Lainnya
- Diskusi
- Kasus
- Kementerian/Lembaga/Institusi
- Pemerintah Daerah
- Aceh
- Kab. Aceh Barat
- Kab. Aceh Barat Daya
- Kab. Aceh Besar
- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Aceh Selatan
- Kab. Aceh Singkil
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Kab. Luwu Timur
- Kab. Luwu
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai
- Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Banggai Laut
- Kab. Buol
- Kab. Donggala
- Kab. Morowali
- Kab. Morowali Utara
- Kab. Parigi Moutung
- Kab. Poso
- Kab. Sigi
- Kab. Tojo Una-Una
- Kab. Toli-Toli
- Kota Palu
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
- Lain-Lain
- Bebas
- Informasi Produk
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Barang
- Contoh Dokumen Pengadaan Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Contoh Dokumen Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Contoh Dokumen Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Contoh Dokumen Jasa Lainnya
- Swakelola
- E-Procurement
- Umum
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 0 guests
Recent Topics
- Penafsiran Permen PUPERA No.31/PRT/M/2015 pasal 6d kunimikun 24 Apr 2018, 20:51
- Kriteria Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi dengan alasan kunimikun 24 Apr 2018, 20:47
- Pinjaman Dana Jaminan BPKB Mobil Dan Pembiayaan Mobil Bekas mandiripinjamandana 24 Apr 2018, 17:01
- Kontes SEO RGOSakong Berhadiah 30 Juta Rupiah agenbandarsakong 24 Apr 2018, 16:32
- Bonus Free Chip Rp 5000 Setiap harinya Fadli Handoko 24 Apr 2018, 15:27
Forums
- General
- Jadwal Pelatihan
- Pengumuman
- Usulan Perbaikan Peraturan PBJ
- Kumpulan Aturan Pengadaan
- Undang-Undang atau Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan/Instruksi Presiden
- Peraturan/Surat Edaran Menteri
- Peraturan Lainnya
- Diskusi
- Kasus
- Kementerian/Lembaga/Institusi
- Pemerintah Daerah
- Aceh
- Kab. Aceh Barat
- Kab. Aceh Barat Daya
- Kab. Aceh Besar
- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Aceh Selatan
- Kab. Aceh Singkil
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepulauan Bangka Belitung
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Kab. Luwu Timur
- Kab. Luwu
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai
- Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Banggai Laut
- Kab. Buol
- Kab. Donggala
- Kab. Morowali
- Kab. Morowali Utara
- Kab. Parigi Moutung
- Kab. Poso
- Kab. Sigi
- Kab. Tojo Una-Una
- Kab. Toli-Toli
- Kota Palu
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
- Lain-Lain
- Bebas
- Informasi Produk
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Barang
- Contoh Dokumen Pengadaan Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Contoh Dokumen Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultansi
- Contoh Dokumen Jasa Konsultansi
- Jasa Lainnya
- Contoh Dokumen Jasa Lainnya
- Swakelola
- E-Procurement
- Umum