Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
Mohon penjelasan dari para master PBJ "apakah Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan tenaga ahli untuk pengadaan jasa konsultansi perlu di tandatangani basah sebelum di upload sedangkan dalam Perka LKPP No 1 Tahun 2015 "surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain" sudah dicabut.GBU
- Pradipta12
- Newbie
- Posts: 2
- Joined: 28 Jul 2017, 12:53
Re: Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
iya pak, saya juga pernah mengalami hal serupa...
Apakah harus di tandatangani basah terlebih dahulu sebelum diupload ?
Apakah harus di tandatangani basah terlebih dahulu sebelum diupload ?
- AGUNG BUDHI
- Newbie
- Posts: 5
- Joined: 03 Aug 2017, 13:21
Re: Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
Tentang tanda tangan basah. Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaanatau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
Perka LKPP No, 1 tahun 2015. Semoga bisa dipahami.
Perka LKPP No, 1 tahun 2015. Semoga bisa dipahami.
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 3 guests