
disini dijelaskan bahwa yang melakukan negosiasi harga adalah PP atau pejabat pengadaan
tetapi apakah kenyataannya seperti itu....?
mari kita lihat pada kenyataannya, ini yg sudah dilakukan di Aplikasi E-Purchasing v3

disini jelas bahwa yang melakukan negosiasi adalah PPK/Pembeli bukan PP/Pejabat Pengadaan.
malah lebih parah lagi kalau lihat petunjuk penggunaan yg di download pada halaman e-purchasing v3
ada tiga file
1. PP- ePurchasing Produk Pemerintah - 20150218.pdf
2. PPK - ePurchasing Produk Pemerintah - Buat Paket - 20150212.pdf
3. PPK - ePurchasing Produk Pemerintah - Persetujuan Paket - 20150212.pdf
tetapi semua menyebutkan ePurchasing Tanpa Fitur Negosiasi Harga

kalau menurut rekan-rekan, ahli-ahli pengadan dan trainer-trainer LKPP hal ini termasuk pembohongongan Publik....?????