Selamat Sore..
Berkenaan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya Nomor 77 Tahun 2012, 20 Desember 2012 serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing) bahwa disebutkan LKPP menetapkan periode efektif penyesuaian ( inpassing ) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terhitung sejak 1 Januari 2014 dan seluruh PNS yang di-inpassing sudah harus diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ selambat-lambatnya pada 31 Desember 2014
Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Mengacu ketentuan pada ketentuan diatas, maka PNS yang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang telah dan masih melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, yaitu tanggal 20 Desember 2012. Berdasarkan hal ini, maka LKPP sebagai Instansi Pembina menetapkan pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah minimal 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 dan Pasal 42 ayat (1) huruf c Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013.
Yang hendak saya tanyakan dan ingin mendapatkan jawaban atau penjelasan adalah :
1. Apakah bagi PNS yang memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut di atas berhak mengajukan/diusulkan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
2. Jika PNS dimaksud saat ini telah menduduki jabatan struktural Eselon IV/a pada salah satu Satker dan sekaligus menjabat sebagai PPK, ketika mengajukan/mengusulkan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan disetujui jabatan fungsional nya, apakah secara otomatis akan kehilangan jabatan struktural nya ?
3. Apakah pengusulan untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus diusulkan oleh instansi tempat saya bekerja atau saya dapat mengajukan/mengusulkan diri langsung ?
Mohon penjelasannya. Terima kasih
Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
- rio_bariyanto
- Newbie
- Posts: 1
- Joined: 27 Jan 2014, 15:44
Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
Hasil pertemuan antar SKPD di tempat kami,:
- Usulan jabatan fungsional diusulkan oleh SKPD yang bersangkutan atas permintaan data untuk jabatan fungsional pengadaan dari bkd setempat.
- Untuk PNS yang telah menjabat struktural tidak boleh merangkap jabatan fungsional.
- Usulan jabatan fungsional diusulkan oleh SKPD yang bersangkutan atas permintaan data untuk jabatan fungsional pengadaan dari bkd setempat.
- Untuk PNS yang telah menjabat struktural tidak boleh merangkap jabatan fungsional.

- Hamzah Abdullah
- Newbie
- Posts: 26
- Joined: 15 Aug 2011, 19:33
Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
soryy, kurang mengerti 
Inpassing itu apa ?
terus kalau Untuk PNS yang telah menjabat struktural tidak boleh merangkap jabatan fungsional maksudnya apa ?
terima kasih banyak atas sharingnya

Inpassing itu apa ?

terus kalau Untuk PNS yang telah menjabat struktural tidak boleh merangkap jabatan fungsional maksudnya apa ?

terima kasih banyak atas sharingnya

Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
Hamzah Abdullah wrote:soryy, kurang mengerti
Inpassing itu apa ?
terus kalau Untuk PNS yang telah menjabat struktural tidak boleh merangkap jabatan fungsional maksudnya apa ?
terima kasih banyak atas sharingnya
Inpassing = penyesuaian, definisi lengkap bisa di baca di Perka LKPP No. 15 Tahun 2013
Kalau rangkap jabatan memang tidak diperbolehkan, artinya kalau struktural mau pindah ke fungsional maka strukturalnya dilepaskan (pasal 8 PP 100 thn 2000).
1. Apakah bagi PNS yang memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut di atas berhak mengajukan/diusulkan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
2. Jika PNS dimaksud saat ini telah menduduki jabatan struktural Eselon IV/a pada salah satu Satker dan sekaligus menjabat sebagai PPK, ketika mengajukan/mengusulkan sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan disetujui jabatan fungsional nya, apakah secara otomatis akan kehilangan jabatan struktural nya ?
3. Apakah pengusulan untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus diusulkan oleh instansi tempat saya bekerja atau saya dapat mengajukan/mengusulkan diri langsung ?
1. Berhak diusulkan, tapi yang diangkat nantinya dalam fungsional pengelola PBJ tidak semua karena sudah ada kuota masing2,misalnya untuk ULP tingkat Pemprov maksimal hanya 60 orang, dan per SKPD maksimal 2 orang.
2. Sesuai pasal 10 PP 100 thn 2000 jo PP 13 thn 2002, pejabat struktural yang diangkat sbg pejabat fungsional maka PNS bersangkutan di berhentikan dari jabatan struktural.
3. Diusulkan oleh Kepala SKPD kepada BKD setempat (untuk Pemda)
- Hamzah Abdullah
- Newbie
- Posts: 26
- Joined: 15 Aug 2011, 19:33
Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
thanks atas pencerahaanya pak 

Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
Mohon Pencerahannya..kami sbg pokja ULP yg sdh dipermanenkan berharap akan di beri jabfung...tapi kataY terkendala krn belum adanya ketentuan ttg besaran honor fungsional PBJ yg diatur oleh pemerintah..Mohon penjelasan bagi Pokja ULP yg sdh fungsional ttg prosedur mndptkn jabfung...
Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
holid wrote:Mohon Pencerahannya..kami sbg pokja ULP yg sdh dipermanenkan berharap akan di beri jabfung...tapi kataY terkendala krn belum adanya ketentuan ttg besaran honor fungsional PBJ yg diatur oleh pemerintah..Mohon penjelasan bagi Pokja ULP yg sdh fungsional ttg prosedur mndptkn jabfung...
prosedur untuk jabfung silahkan di lihat di Perka LKPP no. 15 tahun 2013 di atas, untuk besaran honor memang belum keluar Perpresnya, ditunggu saja.

Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
Suhu sekalian, numpang tannya saya mempunyai sertifikasi barang/jasa yang berlaku mulai bulan mei 2011 dan berakhir mei 2015. bagaimana prosedur perpanjangan masa sertfikasi tersebut?Trims atas informasinya
- supendi,spt
- Newbie
- Posts: 1
- Joined: 13 Dec 2014, 15:12
Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
waktu impassing satu bulan lagi...tapi lum keluar juga ya???? 

Re: Inpassing dalam Jabatan Fungsional PPBJ
Aswrwb,
Jum'at lalu (19/12/14), saya memasukkan berkas2 kelengkapan yg diperlukan utu inpassing jabatan fungsional barjas (saat ini saya adalah fungsional nutrisionis golongan IIIb). Saat itu saya melampirkan surat pernyataan, pengantar dari kepala SKPD, copy sertifikat barjas, DP3 terakhir, ijazah S1, dan copy SK yg menunjukkan pengalaman 1 tahun terakhir sebagai PPHP, selama tahun 2014 ini saya juga menyiapkan berkas2 pengadaan (lelang) utk PPK)).
Namun belakangan ada info dari BKD bahwa saya harus tetap melampirkan pengalaman dari 2011, sedangkan kalau dri 2011 pengalaman saya hanya sebagai BPP dg SK walikota Depok, sehingga inpassing saya tidak bisa diproses lebih lanjut, Bagaimana ini?
Jum'at lalu (19/12/14), saya memasukkan berkas2 kelengkapan yg diperlukan utu inpassing jabatan fungsional barjas (saat ini saya adalah fungsional nutrisionis golongan IIIb). Saat itu saya melampirkan surat pernyataan, pengantar dari kepala SKPD, copy sertifikat barjas, DP3 terakhir, ijazah S1, dan copy SK yg menunjukkan pengalaman 1 tahun terakhir sebagai PPHP, selama tahun 2014 ini saya juga menyiapkan berkas2 pengadaan (lelang) utk PPK)).
Namun belakangan ada info dari BKD bahwa saya harus tetap melampirkan pengalaman dari 2011, sedangkan kalau dri 2011 pengalaman saya hanya sebagai BPP dg SK walikota Depok, sehingga inpassing saya tidak bisa diproses lebih lanjut, Bagaimana ini?
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 1 guest