Adakah ketentuan berapa lama alokasi waktu penjelasan pekerjaan secara online?
Biasanya pokja/ULP menjadwalkan 1 hari akan tetapi dalam prakteknya secara latah semua pokja mengalokasikan waktu selama 1 jam saja.
Mengapa tidak dibuat selama jam kerja?
Mengingat adakalanya karena singkatnya waktu peserta tidak bisa menanyakan, akibat terburu-buru. Atau kehabisan waktu.
Sehingga kemungkinan sanggahan lebih besar.
Tidak ada ruginya alokasi waktu yg lebih panjang.
Akan tetapi justru pokja yg terlalu protektive jika ada "pertanyaan" dari peserta.
Hal ini perlu diatur LKPP setelah alokasi waktu hari sesuai perpress.
BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Biasanya cukup 1-2 jam saja. Pokja hrs stanby menjawab setiap pertanyaan yg masuk tanpa menunggu akhir sesi br dijawab. Jd bayangkan kalau alokasi waktu 24 jam utk aanwidjing, pokja mana yg mau stanby setiap saat? apa gak ada kerjaan lain...
Banyak yang melihat, Tidak sedikit yang mengawasi
AVK
AVK
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Kenyataan aanwijzing yang dilaksanakan lebih banyak peserta yang bertanya tetapi panitia hanya menjawab dengan merangkum semua pertanyaan, bahkan nyaris tidak ada perubahan dokumen pengadaan
Salam Sukses
Adi Purba
Adi Purba
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Adi Purba wrote:Kenyataan aanwijzing yang dilaksanakan lebih banyak peserta yang bertanya tetapi panitia hanya menjawab dengan merangkum semua pertanyaan, bahkan nyaris tidak ada perubahan dokumen pengadaan
Wah kebalikan dr t4 kami, malah panitianya yg proaktif. Jadi sebenarnya Panitia wajib membuat dok yg sejelas-jelasnya...

Banyak yang melihat, Tidak sedikit yang mengawasi
AVK
AVK
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
kujang101 wrote:dixie wrote:Adakah ketentuan berapa lama alokasi waktu penjelasan pekerjaan secara online?
Biasanya pokja/ULP menjadwalkan 1 hari akan tetapi dalam prakteknya secara latah semua pokja mengalokasikan waktu selama 1 jam saja.
Mengapa tidak dibuat selama jam kerja?
Mengingat adakalanya karena singkatnya waktu peserta tidak bisa menanyakan, akibat terburu-buru. Atau kehabisan waktu.
Sehingga kemungkinan sanggahan lebih besar.
Tidak ada ruginya alokasi waktu yg lebih panjang.
Akan tetapi justru pokja yg terlalu protektive jika ada "pertanyaan" dari peserta.
Hal ini perlu diatur LKPP setelah alokasi waktu hari sesuai perpress.
Pengalokasian waktu selama 1 jam saja juga mengacu kepada lelang manual, yaitu aanwijzing yang cukup hanya dengan waktu selama 1 jam bahkan kurang dari itu.
Masalahnya jika lelang manual kita lebih terarah untuk datang ke "tempat pertemuan" pada jam yg ditentukan.
Dalam lelang e proc kita bertemu di alam maya sehingga waktu 1 jam hanya sebentar saja.
Dan untuk indonesia bagian timur akses internet yg sering tidak stabil, maka hal2 yg akan ditanyakan tidak sempat terposting.
Bisa saja waktunya dimulai saja lebih awal jam 07.00 - 12.00. Tidak ada ruginya. Kecuali selama 1x24 jam itu yg gak masuk akal.
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Peserta : Panitia tolong jangan memberikan jawaban pada saat aanwijzing selesai sesuai dengan perka lkpp 18/2012 dan pasal 134 perpres 54/2010 dan perubahannya yang berarti pelelangan ini dapat dibatalkan.
Panitia : Berdasarkan PERKA LKPP No. 18 th. 2012 tentang E-Tendering Lampiran, poin II.2.6.5) berbunyi : "Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan namun pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu 3 jam untuk menjawab pertanyaan yang masuk".
Apakah sudah adil PERKA di atas?????
Panitia : Berdasarkan PERKA LKPP No. 18 th. 2012 tentang E-Tendering Lampiran, poin II.2.6.5) berbunyi : "Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan namun pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu 3 jam untuk menjawab pertanyaan yang masuk".
Apakah sudah adil PERKA di atas?????
Salam Sukses
Adi Purba
Adi Purba
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Adi Purba wrote:Peserta : Panitia tolong jangan memberikan jawaban pada saat aanwijzing selesai sesuai dengan perka lkpp 18/2012 dan pasal 134 perpres 54/2010 dan perubahannya yang berarti pelelangan ini dapat dibatalkan.
Panitia : Berdasarkan PERKA LKPP No. 18 th. 2012 tentang E-Tendering Lampiran, poin II.2.6.5) berbunyi : "Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan namun pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu 3 jam untuk menjawab pertanyaan yang masuk".
Apakah sudah adil PERKA di atas?????
Sudah cukup adil.
Mengingat jika terjadi kondisi :
- Banyak pertanyaan yg masuk dr penyedia
- Panitia memiliki banyak paket yg dilelangkan dgn jadwal yg sama
- Terjadi gangguan internet pd pokja
Banyak yang melihat, Tidak sedikit yang mengawasi
AVK
AVK
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Aveka wrote:Adi Purba wrote:Peserta : Panitia tolong jangan memberikan jawaban pada saat aanwijzing selesai sesuai dengan perka lkpp 18/2012 dan pasal 134 perpres 54/2010 dan perubahannya yang berarti pelelangan ini dapat dibatalkan.
Panitia : Berdasarkan PERKA LKPP No. 18 th. 2012 tentang E-Tendering Lampiran, poin II.2.6.5) berbunyi : "Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan namun pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu 3 jam untuk menjawab pertanyaan yang masuk".
Apakah sudah adil PERKA di atas?????
Sudah cukup adil.
Mengingat jika terjadi kondisi :
- Banyak pertanyaan yg masuk dr penyedia
- Panitia memiliki banyak paket yg dilelangkan dgn jadwal yg sama
- Terjadi gangguan internet pd pokja
Seharusnya sesi waktu aanwijzing minimal 3 jam ttapi kebanyakan hanya 1 jam. Dan kebanyakan panitia menjawab semua pertanyaan pd saat sesi aanwijzing selesai. Jawaban panitiapun kebanyakan tetap mengatakan sesuai dgn dokumen pengadaan sehingga dlm aanwijzing tdk terjadi perubahan apapun karna hanya satu arah tdk ada timbal balik dr peserta ke panitia ataupun sebaliknya
Salam Sukses
Adi Purba
Adi Purba
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Lakukan pengaduan dgn alasan Panitia bekerja tdk sesuai ketentuan.
Banyak yang melihat, Tidak sedikit yang mengawasi
AVK
AVK
Re: BERAPA JAM AANWIJZING/ PENJELASAN SECARA ONLINE ?
Aveka wrote:Lakukan pengaduan dgn alasan Panitia bekerja tdk sesuai ketentuan.
Bukan hal kinerja panitia tetapi Perka yang dimaksud tidak mendukung buat penyedia jasa, panitia telah bekerja sesuai dengan Perka
Salam Sukses
Adi Purba
Adi Purba
Return to “Usulan Perbaikan Peraturan PBJ”
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 0 guests