Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pengadaan?
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pengadaan?
Bolehkah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap juga sebagai Pejabat Pengadaan? dasar hukumnya gmn? mksh
Re: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pengada
gcngaluh wrote:Bolehkah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap juga sebagai Pejabat Pengadaan? dasar hukumnya gmn? mksh
Tidak boleh, liat organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
karena akan terjadi rangkap jabatan.

mottoku adalah : aiririah
Re: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pengada
Apakah juga berlaku untuk PPK belanja modal merangkap menjadi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk yang kegiatan rutin???mohon pencerahannya.....
Re: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pengada
sea_trial wrote:Apakah juga berlaku untuk PPK belanja modal merangkap menjadi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk yang kegiatan rutin???mohon pencerahannya.....
Tidak boleh rangkap jabatan PPK dengan PPHP.
mottoku adalah : aiririah
Re: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pengada
gcngaluh wrote:Bolehkah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap juga sebagai Pejabat Pengadaan? dasar hukumnya gmn? mksh
tidak
- arhanuddin
- Newbie
- Posts: 20
- Joined: 01 Apr 2011, 08:57
Re: RE: Re: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Pejabat Pengada
anto cq41 wrote:gcngaluh wrote:Bolehkah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap juga sebagai Pejabat Pengadaan? dasar hukumnya gmn? mksh
tidak
Walaupun beda instansi?
Sent from my SM-J510FN using Tapatalk
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 2 guests