Untuk Pa Khalid, Bagaimana dgn masukan ini.. Tks
Dalam hal persyaratan Panitia memang kadang2 aneh, semua aturan kita sama2 baca mgkn pemahaman yg berbeda namun paling kurang hampir sama, hal ini yg harus benar2 dibuat semacam juknis/juklak ttg indikator yg masuk dalam kategori masalah utk dpt menyeret ULP/Panitia/Pokja atas kelalaianya baik sengaja maupun tdk sengaja, yg tentu mengacu kepada Perpres, sehingga ada pijakan yg jelas bukan asumsi dari org2 Hukum(penyidik)..
Syalom
Standart Dokumen
- Nelson Ndapamerang
- Procurement Junior Lv. 1
- Posts: 279
- Joined: 15 Aug 2011, 19:46
- Location: Lewoleba Kab Lembata Prop NTT
- khairuddin
- Newbie
- Posts: 14
- Joined: 20 Apr 2011, 10:04
- Location: Banjarmasin
Re: Standart Dokumen
irwana wrote:khairuddin wrote:Salam buat semuanya
nambah pertanyan ya Pak.
Pada standar dokumen pengadaan (lelang umum kontruksi pascakualifikasi) ada bentuk surat perjanjian yang diikuti bentuk SPK. Teman2 saya ada beda pendapat, yang pertama katanya SPK merupakan bagian dari surat perjanjian sehingga harus ada setelah surat perjanjian. Sedangkan yang lainnya mengatakan, sesuai perpres 54 SPK untuk pekerjaan dengan nilai dibawah 100jt jadi dihilangkan saja/ tidak dipakai sebab jika dipakai maka seolah2 ada ada dua perjanjian dalam satu kontrak. Tolong sarannya.............terimakih banyak atas bantuannya
Kalo susah nyari di Perpres, saya bantu nyariin :Perpres 54/2010 wrote:(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Terimakasih atas bantuannya,......... tapi malah itu yang jadi perdebatan bagi kami; yaitu pada perpres menyatakan jelas bahwa kontrak untuk yang di atas 100jt (kontruksi) dan SPK untuk yg dibawah 100 jt. Tetapi pada SBD untuk lelang umum kontrak dan SPK ada dua2nya dan tidak ada penjelasan tambahan (biasanya cetak miring).........begitu pak.
Re: Standart Dokumen
Karena SBD disiapkan untuk semuanya. Dan boleh saja Khan nilai dibawah 100juta menggunakan lelang umum?
Nah, pada saat nilainya dibawah 100 juta, Maka bukti transaksinya berupa SPK.
Nah, pada saat nilainya dibawah 100 juta, Maka bukti transaksinya berupa SPK.
- khairuddin
- Newbie
- Posts: 14
- Joined: 20 Apr 2011, 10:04
- Location: Banjarmasin
Re: Standart Dokumen
khalid wrote:Karena SBD disiapkan untuk semuanya. Dan boleh saja Khan nilai dibawah 100juta menggunakan lelang umum?
Nah, pada saat nilainya dibawah 100 juta, Maka bukti transaksinya berupa SPK.
Terimakasih banyak Pak....ini lebih masuk logika, sekarang saya paham maksud dari SBD tersebut. Dan mungkin saja saal lelang umum nilai diatas 100 juta, tetapi saat pelaksanaannya penyedia menawar dibawah 100 juta maka kontrak kerjanya menggunakan SPK saja. Kira2 demikian ya, mohon koreksi jika salah. Terimakasih banyak atas bantuannya

- benny mansjur
- Newbie
- Posts: 4
- Joined: 18 Apr 2011, 13:08
Re: Standart Dokumen
harus dipahami dahulu bahwa SPK dapat diartikan kontrak sederhana untuk pengadaan yang bernilai kecil < 100 jt, sama halnya utk pengadaan sampai 5 jt cukup dengan nota pesanan, dan sampai 10 jt dipakai nota pesanan.. semua itu berfungsi sebagai kontrak.sementara Kontrak digunakan untuk pekerjaan yang sudah tidak sederhana dengan nilai pekerjaan >100jt..
menurut saya penggunaan standar dokumen pengadaan (SDP) jangan langsung disalin mentah2 oleh ULP/Pokja namun dijadikan sebagai panduan ULP/pokja utk membuat dokumen pengadaan paket yang dilelang, jadi saat didownload panitia harus melengkapi dan memilah dokumen mana yang akan dipakai sesuai aturan yang ada, apakah bentuk kontrak atau pakai SPK. karna disana juga ada bentuk jaminan ada dari bank, ada dari asuransi.., masa' sih mau dipakai semua...?
juga sudah dijelaskan terdahulu bahwa sesuai Perpres 54 tahun 2010, utk pekerjaan <100juta dipakai SPK, dan yang diatas 100jt digunakan Kontrak (contoh utk pek konstruksi). Jadi saran saya sebaiknya ULP/pokja LL sebelum meng-upload dokumen lelang ke SPSE sebagai dok lelang, SDP harus diisi dilengkapi dan disortir yang mana ingin dipakai sebagai dokumen pengadaan untuk paket yang dilelang.... biar ndak membingungkan lagi...

menurut saya penggunaan standar dokumen pengadaan (SDP) jangan langsung disalin mentah2 oleh ULP/Pokja namun dijadikan sebagai panduan ULP/pokja utk membuat dokumen pengadaan paket yang dilelang, jadi saat didownload panitia harus melengkapi dan memilah dokumen mana yang akan dipakai sesuai aturan yang ada, apakah bentuk kontrak atau pakai SPK. karna disana juga ada bentuk jaminan ada dari bank, ada dari asuransi.., masa' sih mau dipakai semua...?
juga sudah dijelaskan terdahulu bahwa sesuai Perpres 54 tahun 2010, utk pekerjaan <100juta dipakai SPK, dan yang diatas 100jt digunakan Kontrak (contoh utk pek konstruksi). Jadi saran saya sebaiknya ULP/pokja LL sebelum meng-upload dokumen lelang ke SPSE sebagai dok lelang, SDP harus diisi dilengkapi dan disortir yang mana ingin dipakai sebagai dokumen pengadaan untuk paket yang dilelang.... biar ndak membingungkan lagi...


Re: Standart Dokumen
Oleh sebab itu sewaktu rapat dgn LKPP minggu lalu, saya menampaikan bahwa penamaan "Standard Bidding Document" itu tidak tepat, karena yang namanya standar itu sifatnya pasti dan tidak dapat berubah.
Yang tepat justru penamaan sewaktu Keppres 80/2003, yaitu Model Dokumen Pengadaan, sehingga yang namanya model bisa diubah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Disisi lain, banyak panitia juga yang kelewat malas, download SBD dari LKPP, tidak mengubah apapun (malah saya pernah lihat SBD yang kosong sama sekali, nama PPK, paket, dll tidak diisi) dan langsung diserahkan ke penyedia mentah-mentah. Padahal SBD itu harus dibaca per-bagian dan disesuaikan dengan jenis paket yang akan dilelangkan
Yang tepat justru penamaan sewaktu Keppres 80/2003, yaitu Model Dokumen Pengadaan, sehingga yang namanya model bisa diubah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Disisi lain, banyak panitia juga yang kelewat malas, download SBD dari LKPP, tidak mengubah apapun (malah saya pernah lihat SBD yang kosong sama sekali, nama PPK, paket, dll tidak diisi) dan langsung diserahkan ke penyedia mentah-mentah. Padahal SBD itu harus dibaca per-bagian dan disesuaikan dengan jenis paket yang akan dilelangkan
Re: Standart Dokumen
khalid wrote:Oleh sebab itu sewaktu rapat dgn LKPP minggu lalu, saya menampaikan bahwa penamaan "Standard Bidding Document" itu tidak tepat, karena yang namanya standar itu sifatnya pasti dan tidak dapat berubah.
Yang tepat justru penamaan sewaktu Keppres 80/2003, yaitu Model Dokumen Pengadaan, sehingga yang namanya model bisa diubah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Disisi lain, banyak panitia juga yang kelewat malas, download SBD dari LKPP, tidak mengubah apapun (malah saya pernah lihat SBD yang kosong sama sekali, nama PPK, paket, dll tidak diisi) dan langsung diserahkan ke penyedia mentah-mentah. Padahal SBD itu harus dibaca per-bagian dan disesuaikan dengan jenis paket yang akan dilelangkan
Maaf, bukan semata-mata HANYA INGIN BERBEDA, tapi menurut saya kata standar sudah tepat, artinya dokumen pengadaan yang dibuat oleh panitia minimal harus sama dengan SBD. Jadi boleh saja "lebih lengkap" cakupannya dari SBD. Sama halnya dengan standar2 yang lain seperti standar mutu, standar nasional, dan lain2. Lebih baik dari standar tentu lebih bagus.
Re: Standart Dokumen
irwana wrote:khalid wrote:Oleh sebab itu sewaktu rapat dgn LKPP minggu lalu, saya menampaikan bahwa penamaan "Standard Bidding Document" itu tidak tepat, karena yang namanya standar itu sifatnya pasti dan tidak dapat berubah.
Yang tepat justru penamaan sewaktu Keppres 80/2003, yaitu Model Dokumen Pengadaan, sehingga yang namanya model bisa diubah dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Disisi lain, banyak panitia juga yang kelewat malas, download SBD dari LKPP, tidak mengubah apapun (malah saya pernah lihat SBD yang kosong sama sekali, nama PPK, paket, dll tidak diisi) dan langsung diserahkan ke penyedia mentah-mentah. Padahal SBD itu harus dibaca per-bagian dan disesuaikan dengan jenis paket yang akan dilelangkan
Maaf, bukan semata-mata HANYA INGIN BERBEDA, tapi menurut saya kata standar sudah tepat, artinya dokumen pengadaan yang dibuat oleh panitia minimal harus sama dengan SBD. Jadi boleh saja "lebih lengkap" cakupannya dari SBD. Sama halnya dengan standar2 yang lain seperti standar mutu, standar nasional, dan lain2. Lebih baik dari standar tentu lebih bagus.
Kalau lebih kurang, apa bisa?
Jadi bukan dilengkapi, tetapi malah dikurangi
- Arif Rachmanto
- Newbie
- Posts: 6
- Joined: 17 Nov 2011, 10:32
Re: Standart Dokumen
Mohon bantuan bimbingan..
Apakah pengadaan pekerjaan tembok sepanjang 20 m (pekerjaan sederhana) harus menggunakan unsur Pelaksana, Konsultan Perencana dan Pengawas, mohon diberitahu syarat pekerjaan konstruksi yang harus menggunakan unsuk Konsultan Perencana dan Pengawas ?
Kalau ada mohon diberitahu dimana saya dapat download contoh format kontrak pekerjaan terintegrasi
Terimakasih
Apakah pengadaan pekerjaan tembok sepanjang 20 m (pekerjaan sederhana) harus menggunakan unsur Pelaksana, Konsultan Perencana dan Pengawas, mohon diberitahu syarat pekerjaan konstruksi yang harus menggunakan unsuk Konsultan Perencana dan Pengawas ?
Kalau ada mohon diberitahu dimana saya dapat download contoh format kontrak pekerjaan terintegrasi
Terimakasih
- khairuddin
- Newbie
- Posts: 14
- Joined: 20 Apr 2011, 10:04
- Location: Banjarmasin
Re: Standart Dokumen
Kalau dipikir sih yang namanya standar itu artinya minimal, jadi tak boleh dikurangi. Kemudian mengenai bentuk surat perjanjian (kontrak) dan SPK yang ada dalam dokumen pengadaan SDP_eProc_PekerjaanKonstruksi_Pasca, KEMUNGKINAN SUDAH BENAR sebab setelah saya membaca Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (modul 5. Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi) pada hal 19 (E. Penyusunan dan Persiapan Pelaksanaan Kontrak) point E.1.2 Surat Perintah Kerja berbunyi: "Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak yang isinya sama dengan SPK untuk pengadaan barang."
Pada Modul 4. Pelaksanaan Pengadaan Barang (point F.1.2 Surat Perintah Kerja) berbunyi;
Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak, tetapi dalam bentuk
yang lebih sederhana, yaitu :
a. SPK paling sedikit berisi :
a) Judul SPK;
b) Nomor dan tanggal SPK; ...........dst
Artinya SPK (Surat Perintah Kerja) WAJIB ADA setelah surat perjanjan kerja (kontrak). Mohon maaf kalau salah menafsirkan
Pada Modul 4. Pelaksanaan Pengadaan Barang (point F.1.2 Surat Perintah Kerja) berbunyi;
Isi Surat Perintah Kerja pada dasarnya sama dengan isi Perjanjian atau Kontrak, tetapi dalam bentuk
yang lebih sederhana, yaitu :
a. SPK paling sedikit berisi :
a) Judul SPK;
b) Nomor dan tanggal SPK; ...........dst
Artinya SPK (Surat Perintah Kerja) WAJIB ADA setelah surat perjanjan kerja (kontrak). Mohon maaf kalau salah menafsirkan
Return to “Pekerjaan Konstruksi”
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 1 guest