Terkait tanda bukti perjanjian, sudah dijelaskan pada Pasal 55 Perpres 54/2010, dan itu sudah cukup jelas. Buktinya kan ada di penjelasan atas perpres tsb. Hehe.
IMHO, untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, IKATAN PERJANJIAN-nya berupa SPK untuk nilai s/d 100 jt, kalo Jasa Konsultan s/d 50 jt. Sementara, diatas nilai tsb, IKATAN PERJANJIAN-nya berupa SURAT PERJANJIAN. Jadi, SPK dan Surat Perjanjian itulah yang dinamakan KONTRAK.
Ada sedikit tambahan, setelah surat perjanjian, jika Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultan perlu SPMK (surat perintah mulai kerja), sedangkan untuk pengadaan barang perlu Surat Pesanan (SP). SPMK dan SP terbit selambat2nya 14 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
Soal SBD, saya rasa sudah bagus dan pas, tinggal menyesuaikan saja dengan pengadaannya. Hanya saja antara SBD untuk Pengadaan Langsung dengan Tata Cara-nya yang tertuang di Perpres 54/2010 koq kayak nggak nyambung.
Standart Dokumen
Re: Standart Dokumen
Mohon pencerahan:
Bagaimana jika anggaran kegiatan yang disahkan pada APBD tidak cukup dan dianggarkan kembali pada APBD-P, namun lelang dilakukan sebelum APBD-P disahkan? Lelang dilakukan dengan nilai HPS yang baru. Mohon petunjuk agan-agan skalian..
Bagaimana jika anggaran kegiatan yang disahkan pada APBD tidak cukup dan dianggarkan kembali pada APBD-P, namun lelang dilakukan sebelum APBD-P disahkan? Lelang dilakukan dengan nilai HPS yang baru. Mohon petunjuk agan-agan skalian..
Re: Standart Dokumen
makjoya wrote:Mohon pencerahan:
Bagaimana jika anggaran kegiatan yang disahkan pada APBD tidak cukup dan dianggarkan kembali pada APBD-P, namun lelang dilakukan sebelum APBD-P disahkan? Lelang dilakukan dengan nilai HPS yang baru. Mohon petunjuk agan-agan skalian..
Silakan melakukan lelang, tetapi kontrak ditandatangani setelah APBD-P disahkan.
- Heroin Putra
- Newbie
- Posts: 32
- Joined: 03 Apr 2012, 11:15
Re: Standart Dokumen
Herbert wrote:Dear wrote:mohon bantuanya
didalam dokumen pelelangan panitia meminta RAB/BQ bermaterai, tanpa sebelumnya mempertanyakan dulu pada rekanan sewaktu aanwijning
sementara didalam risalah aanwijning tidak menyebutkan bahwa RAB dimaterai, [color=#FF0000]sehingga perusahaan kami digugurkan dalam pembukaan penawaran[/color]
karna RAB/BQ tidak bermaterai, ini seperti menjebak yang aturanya jarang dilakukan...tolong pencerahanya untuk perpres 54
yang ingin saya tanyakan apakah panitia boleh menambah persyaratan yang tidak subtansial yang sifatnya menjebak (kelengahan) rekanan
apakan ada aturanya bahwa RAB/BQ wajib dibubuhi matrai dan apakah penawaran kami bisa digugurkan...terima kasih ( info-sistem lelang manual bukan LPSE)
Kenapa panitianya menggugurkan pada saat pembukaan?
Di dalam pembukaan penawaran tidak ada dikenal GUGUR, yang ada "Ada" atau "Tidak Ada"
Trus.... knapa pula tanpa materai bisa menggugurkan? Sedangkan dlm Form Isian Kualifikasi yang tidak bermaterai saja tidak digugurkan, hanya didenda 2x lipat sebesar materai..

Re: Standart Dokumen
Permisi sy ikut bertanya terkait Standar Dokumen, dlm LDP Standar Dokumen tentang Personil Inti [diisi, jabatan dalam organisasi paket pekerjaan ybs, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan], namun terdapat Pokja ULP untuk pekerjaan Bronjong dgn nilai Rp. 2 Milyar, Pokja ULP mempersaratkan 8 personil yg ber SKT / SKA Madya, satu diantaranya ber SKT tehnisi laboratorium beton, padahal Utk pek Brojong jelas tdk ada pek Beton, apakah hal ini dapat dibenarkan & jika ya ada dlm pasal berapa, matur nuwun atas pencerahannya
- edwin rumagit
- Newbie
- Posts: 27
- Joined: 15 Mar 2012, 18:49
Re: Standart Dokumen
Asslmkm maaf mau Tanya bagaimana jika pelelangan terbatas dengan kontrak harga Satuan ternyata panitia salah memberikan Dokumen dengan Dokumen kontrak lum sump karena Ada perbedaan pada evaluasi kewajaran harga bagaimana panitia mengevaluasi apa cukup menanyakan kesanggupan mengerjakan sesuai Spesifikasi teknis saja jika terjadi kewajaran harga yang tidak wajar Dan menaikkan Jaminan pelaksanaan atau mengklarifikasi sesuai permen PU no 7 Dan Dokumen Lelang dengan kontrak harga Satuan pada cara evaluasi harga terima kasih...
- TENDERUDIN
- Newbie
- Posts: 96
- Joined: 09 Apr 2011, 09:28
Re: Standart Dokumen
khalid wrote:makjoya wrote:Mohon pencerahan:
Bagaimana jika anggaran kegiatan yang disahkan pada APBD tidak cukup dan dianggarkan kembali pada APBD-P, namun lelang dilakukan sebelum APBD-P disahkan? Lelang dilakukan dengan nilai HPS yang baru. Mohon petunjuk agan-agan skalian..
Silakan melakukan lelang, tetapi kontrak ditandatangani setelah APBD-P disahkan.
Bukankah SPPBJ termasuk yang diterbitkan setelah APBD-P disahkan ...? (pasal 61, (3) Perpres 54)
Re: Standart Dokumen
TENDERUDIN wrote:khalid wrote:makjoya wrote:Mohon pencerahan:
Bagaimana jika anggaran kegiatan yang disahkan pada APBD tidak cukup dan dianggarkan kembali pada APBD-P, namun lelang dilakukan sebelum APBD-P disahkan? Lelang dilakukan dengan nilai HPS yang baru. Mohon petunjuk agan-agan skalian..
Silakan melakukan lelang, tetapi kontrak ditandatangani setelah APBD-P disahkan.
Bukankah SPPBJ termasuk yang diterbitkan setelah APBD-P disahkan ...? (pasal 61, (3) Perpres 54)
Betul. Jadi proses berhenti sampai masa sanggah. SPPBJ dan Kontrak baru diterbitkan setelah APBD-P disahkan
- stenlykansil
- Newbie
- Posts: 70
- Joined: 12 May 2013, 19:33
Re: Standart Dokumen
Perlu dipertanyakan sertifikasinya Panitia ????...........





Re: Standart Dokumen
saya adalah peserta lelang di daerah saya, saya mohon jawaban pasti sehubungan lelalng yang saya ikuti saat ini kepada para begawan lelang disini. dan terima kasih banyak sebelumnya. Dalam dokumen lelang disebutkan bahwa :
1. saya digugurkan dalam pelelangan tersebut karena pajak, sedangkan pajak dalam dokumen pelelangan disebutkan " telah melunasi kewajiban pajaktahun terakhir, atau PPN sekurang-kurangnya 3 BULAN YANG LALU ". Sedangakan saya melampirkan bukti setor pajak MARET APRIL MEI, sedangakan pemasukan penawaran tertanggal akhir Juli 2013.
2. Dalam dokumen pelelangan itu pula disebutkan SBUJK KUALIFIKASI NON KECIL, tapi pada kenyataannya ada CV dengan kualifikasi KECIL menjadi calon pemenang lelang.
bagaimana pendapat begawan semua terkait masalah tersebut diatas agar saya bisa tenang kalopun kalah saya legowo.
1. saya digugurkan dalam pelelangan tersebut karena pajak, sedangkan pajak dalam dokumen pelelangan disebutkan " telah melunasi kewajiban pajaktahun terakhir, atau PPN sekurang-kurangnya 3 BULAN YANG LALU ". Sedangakan saya melampirkan bukti setor pajak MARET APRIL MEI, sedangakan pemasukan penawaran tertanggal akhir Juli 2013.
2. Dalam dokumen pelelangan itu pula disebutkan SBUJK KUALIFIKASI NON KECIL, tapi pada kenyataannya ada CV dengan kualifikasi KECIL menjadi calon pemenang lelang.
bagaimana pendapat begawan semua terkait masalah tersebut diatas agar saya bisa tenang kalopun kalah saya legowo.
Return to “Pekerjaan Konstruksi”
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 2 guests