Fredjon Tuhalauruw wrote:Pada saat pemasukan penawaran, untuk metode 1 sampul, di dalam Sampul Dokumen Penawaran terdapat Dokumen Asli dan Rekaman.
jika suatu Perusahaan CV. A memasukan Dokumen Penawaran ke dalam sampul tersebut sedangkan isi Dokumen Asli terdapat Penawaran untuk pekerjaan A sedangkan isi Dokumen Rekaman terdapat pekerjaan B.
apakah hal ini dapat menggugurkan CV. A t ersebut tidak..??
Acuan dokumen penawaran tetap yang asli, bila dokumen asli sudah benar dan rekamannya yang salah maka hal ini tidak menggugurkan penawaran tsb.
Salam Pengadaan.....
