PL mobil pemerintah
- cuco_endatu
- Newbie
- Posts: 22
- Joined: 31 Mar 2011, 08:53
- Location: Lhokseumawe
Re: PL mobil pemerintah
apakah dibenarkan pokja menunjuk dealer dari luar daerah, sementara di daerah kami jg trdapat jaringan dealer yg telah trdaftar di jaringan dealer LKPP ?
HoM Hai
Re: PL mobil pemerintah
yusril wrote:instansi kami mau mengadakan mobil diatas rp. 200 jt. tetapi kendaraan dimaksud tdk tercantum dalam e katalog lkpp. mengingat dealer di daerah kami cuma satu dan harga yg diajukan dealer tsb merupakan harga gso.
- apakah bisa penunjukan langsung
- kalau misalnya kami lelang tetap mengarah ke spek merek tsb
1. Penunjukan Langsung kendaraan pemerintah dapat dilaksanakan dengan ketentuan harga khusus untuk pemerintah telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Publikasi harga antara lain dalam Portal Pengadaan Nasional . jika dalam portal pengadaan tidak terdapat kendaraan yg diinginkan, maka dapat menunjuk merk kendaraan lain yg ada dalam portal atau melelangkan pengadaan kendaraan dimaksud.
2. Dalam hal pengadaan kendaraan dilaksanakan secara pelelangan umum, maka pembuatan spesifikasi kendaraan harus bisa mengakomodir lebih dari satu merk.
Re: PL mobil pemerintah
Coba2 nyusun HPS Motor dengan box...
mohon bimbingan Suhu 2 PPBJ
1.MOTOR
Harga Sebelum PPn 10.000.000
PPn (10%) 1.000.000
Harga (Per unit) Off The Road 11.000.000
PKB 50.000
BBN-KB 100.000
ADM 50.000
Harga (Per unit) On The Road 11.200.000 (harga sesuai GSO)
2.Asuransi (tidak kena ppn) 500.000
3.Box dan breket nya 1.000.000
PPn (10%) 100.000
Harga (Per unit) 1.100.000
TOTAL 12.800.000
Ppn di setor sendiri = 1.000.000+100.000= 1.100.000
Pph 22 di setor sendiri = (10.000.000 x 1.5%) + (1.000.000 x 1.5%)= 165.000
pph 23 asuransi = 500.000 x 2% = 10.000
SPD2 ke dealer = 11.525.000
Pertanyaan saya diatas.....apabila mengunakan lelang sederhana... harga satuan on the road motor yg ditawarkan calon menyedia melebihi ( cth :11.300.000) tetapi secara total keseluruhan tidak melebihi HPS, apakah digugurkan pada evaluasi harga? mengingat acuan hps motornya melalui GSO.

mohon bimbingan Suhu 2 PPBJ

1.MOTOR
Harga Sebelum PPn 10.000.000
PPn (10%) 1.000.000
Harga (Per unit) Off The Road 11.000.000
PKB 50.000
BBN-KB 100.000
ADM 50.000
Harga (Per unit) On The Road 11.200.000 (harga sesuai GSO)
2.Asuransi (tidak kena ppn) 500.000
3.Box dan breket nya 1.000.000
PPn (10%) 100.000
Harga (Per unit) 1.100.000
TOTAL 12.800.000
Ppn di setor sendiri = 1.000.000+100.000= 1.100.000
Pph 22 di setor sendiri = (10.000.000 x 1.5%) + (1.000.000 x 1.5%)= 165.000
pph 23 asuransi = 500.000 x 2% = 10.000
SPD2 ke dealer = 11.525.000
Pertanyaan saya diatas.....apabila mengunakan lelang sederhana... harga satuan on the road motor yg ditawarkan calon menyedia melebihi ( cth :11.300.000) tetapi secara total keseluruhan tidak melebihi HPS, apakah digugurkan pada evaluasi harga? mengingat acuan hps motornya melalui GSO.
Re: PL mobil pemerintah
Mohon info..
pengadaan kendaraan roda 4 (GSO) harga di atas 200 juta,prosesnya administrasi pengadaannya (penunjukan langsung) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan ataukah Pokja Pengadaan ??? tks
pengadaan kendaraan roda 4 (GSO) harga di atas 200 juta,prosesnya administrasi pengadaannya (penunjukan langsung) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan ataukah Pokja Pengadaan ??? tks
Re: PL mobil pemerintah
Bingung Pada istilah2 dari LKPP untuk pengadaan kendaraan dinas
Apa bedanya Penunjukkan langsung vs E-purchasing vs E-tendering ?
Apakah kl E-purchasing ga perlu tahapan-tahapan seperti di penunjukan langsung ?
APakah tidak perlu adaanya jaminan pelaksanaan??
makasih masta2 PBJ

Apa bedanya Penunjukkan langsung vs E-purchasing vs E-tendering ?
Apakah kl E-purchasing ga perlu tahapan-tahapan seperti di penunjukan langsung ?
APakah tidak perlu adaanya jaminan pelaksanaan??
makasih masta2 PBJ

Re: PL mobil pemerintah
ppk.alay wrote:Bingung Pada istilah2 dari LKPP untuk pengadaan kendaraan dinas![]()
Apa bedanya Penunjukkan langsung vs E-purchasing vs E-tendering ?
Apakah kl E-purchasing ga perlu tahapan-tahapan seperti di penunjukan langsung ?
APakah tidak perlu adaanya jaminan pelaksanaan??
makasih masta2 PBJ
Penunjukan langsung ikut ketentuan Pasal 38. Artinya tahapannya mengikuti ketentuan Perka LKPP 14/2012, termasuk harus ada Dokumen Pengadaan.
E-Purchasing ikut ketentuan Pasal 110. Artinya tahapannya mengikuti aplikasi SPSE untuk E-Purchasing. Jadi tidak perlu ada Dokumen Pengadaan, Penawaran, Jaminan Penawaran, dll. Intinya, ikut saja tahapan yang tertulis pada aplikasi
E-Tendering sama saja dengan lelang biasa, bedanya adalah menggunakan elektronik. Ini yang biasa disebut lelang e-proc. Ketentuannya ada di Pasal 134 dan diperjelas pada Perka LKPP 18/2012
- Iskak Budisiswanto
- Newbie
- Posts: 2
- Joined: 09 Aug 2013, 16:26
Re: PL mobil pemerintah
kujang101 wrote:chenzeepo wrote:Mohon petunjuk, saya dari pihak penyedia barang ada sedikit pertanyaan:
1. Ada sedikit perbedaan persepsi antara kami penyedia dengan panitia dalam perhitungan PPN dan PPH pasal 22, setahu saya dasar perhitungan PPN adalah harga off the road, tetapi panitia bersikeras bahwa perhitungan PPN adalah harga on the road, pertanyaan saya, pernyataan mana yg benar, dan adakah landasan hukumnya?
2. Salah satu SKPD di kab. Kami ingin melaksanakan pengadaan kendaraan dengan menambah aksesoris AC, untuk kendaraan hilux pickup..apakah boleh?
Terimakaaih sebelumnya
1. PPN (lelang) ditetapkan dari total harga kontrak. Jadi memang setelah keseluruhan harga dimasukkan.
*Landasan hukum saya tidak tahu, tapi (jelek memang) kebiasaannya begitu.
2. Kenapa tidak boleh (jika dilelang)?
Tapi jika PL maka tidak boleh, karena harga AC itu mahal (> 2 juta pasti).
Jika baca di sub forum dibeberapa halaman sebelumnya, disebutkan bahwa BBN-KB dan PKB bukan merupakan obyek PPN, seharusnya untuk PL maupun Lelang Umum diperlakukan sama, jadi jangan berdasarkan kebiasaan
Re: PL mobil pemerintah
kujang101 wrote:khalid wrote:ppk.alay wrote:Bingung Pada istilah2 dari LKPP untuk pengadaan kendaraan dinas![]()
Apa bedanya Penunjukkan langsung vs E-purchasing vs E-tendering ?
Apakah kl E-purchasing ga perlu tahapan-tahapan seperti di penunjukan langsung ?
APakah tidak perlu adaanya jaminan pelaksanaan??
makasih masta2 PBJ
Penunjukan langsung ikut ketentuan Pasal 38. Artinya tahapannya mengikuti ketentuan Perka LKPP 14/2012, termasuk harus ada Dokumen Pengadaan.
E-Purchasing ikut ketentuan Pasal 110. Artinya tahapannya mengikuti aplikasi SPSE untuk E-Purchasing. Jadi tidak perlu ada Dokumen Pengadaan, Penawaran, Jaminan Penawaran, dll. Intinya, ikut saja tahapan yang tertulis pada aplikasi
E-Tendering sama saja dengan lelang biasa, bedanya adalah menggunakan elektronik. Ini yang biasa disebut lelang e-proc. Ketentuannya ada di Pasal 134 dan diperjelas pada Perka LKPP 18/2012
E-purchasing kendaraan bermotor masih sama tuh dengan tahun 2012.
Ga ada yang berubah, apanya yang mau diikuti? Alias masih perlu dokumen pengadaan dan lain sebagainya...
*Ini sudah pertengahan Juli, tapi harga yang ada di E-Catalogue masih harga triwulan II. :hammer:
Akhir Juli saya ke LKPP dan aplikasi e-purchasing kendaraan bermotor sudah hampir selesai. Nanti prosesnya akan sama seperti e-purchasing obat.
Re: PL mobil pemerintah
Adakah bapak atau ibu yang pengadaan kendaraan tapi STNK dan BPKBnya tersendat karena ada permasalahan di POLRI? Saya pengadaan satu mobil pada bulan maret, akan tetapi BPKB atau BPKB penggantinya belum turun hingga sekarang. Bagaimana jika pembayaran dilunasi hanya dengan bukti setor biaya BPKB dari pihak dealer? Rencana saya sih dilengkapi dengan pernyataan atau berita acara klarifikasi ke samsat begitu (antisipasi pemeriksaan BPK). Apakah diperbolehkan? Terima kasih
- Iwan Kurniawan
- Newbie
- Posts: 1
- Joined: 23 Oct 2013, 09:51
Re: PL mobil pemerintah
Pagi, Mohon pencerahannya rekan-rekan, sy baru bergabung di forum ini.
Saya masih baru menjadi pejabat pengadaan, mau tanya untuk pengadaan langsung 3 unit mobil yang ada kontrak payungnya di e-catalogue dengan nilai sekitar 800 juta apakah bisa cukup menggunakan satu orang pejabat pengadaan atau harus memakai panitia pengadaan. terima kasij
Saya masih baru menjadi pejabat pengadaan, mau tanya untuk pengadaan langsung 3 unit mobil yang ada kontrak payungnya di e-catalogue dengan nilai sekitar 800 juta apakah bisa cukup menggunakan satu orang pejabat pengadaan atau harus memakai panitia pengadaan. terima kasij
Who is online
Users browsing this forum: No registered users and 2 guests